Akhirnya...
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan
Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan
Nasional Palang Merah.
Atas
perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan
kepanitiaan beranggotakan
5 orang. Selanjutnya disebut dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun
rencana pembentukan Palang Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia.
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Johan
Anggota
: Dr. Djoehana
Dr.
Marzuki
Dr.
Sitanala
Satu
bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah
PMI atau Palang
Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan
Wakil Presiden RI
pertama.
Kegiatan Palang Merah Indonesia
Pada
saat PMI baru terbentuk, banyak kesulitan
yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan
dan sumber daya manusia membuat
gerak langkah PMI sedikit terhambat.
Namun hambatan ini teratasi dengan
banyaknya sukarelawan yang bersedia
bergabung dan membantu PMI. Berbagai
kesulitan yang ada, sedikit demi
sedikit
dapat teratasi. Sebagai
kegiatan awal, dibentuklah Pasukan
Penolong Pertama (Mobile Colone)
oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru
terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia.
Anggota Pasukan Penolong
Pertama
direkrut dari pelajar sekolah tinggi
dan menengah.Pada permulaan tahun
1946, terkumpul 60 orang pelajar
wanita
yang dididik untuk menjadi pembantu
juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan
di Gedung Chr.HBS Salemba, Jakarta. Setelah
menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan
itu dikirim ke berbagai daerah
di luar Jakarta, termasuk kedaerah-daerah
yang masih dilanda pertempuran
kecil. Sejak saat itu, Palang Merah
Indonesia semakin menunjukan keberadaannya
sebagai lembaga yang melakukan
kegiatan kepalangmerahan di
Indonesia. Agar
kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam
bertindak, maka PMI perlu mendapat
perlindungan hukum dari negara.
Perlindungan hukum itu juga merupakan
syarat yang harus diberikan oleh
negara, yang diatur oleh hukum internasional,
sebagaimana telah disepakati
oleh seluruh negara di dunia, bahwa
satu negara hanya boleh memiliki satu badan
kepalangmerahan.
0 komentar:
Posting Komentar