Selasa, 04 Maret 2014

Setelah Indonesia Merdeka


Akhirnya... Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah.
Atas perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan beranggotakan 5 orang. Selanjutnya disebut dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia.
Ketua      : Dr. R. Mochtar
Penulis   : Dr. Bahder Johan
Anggota : Dr. Djoehana
                   Dr. Marzuki
                   Dr. Sitanala
Satu bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama.
Kegiatan Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru terbentuk, banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini teratasi dengan banyaknya sukarelawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi
sedikit dapat teratasi. Sebagai kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong
Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah.Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar
wanita yang dididik untuk menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr.HBS Salemba, Jakarta. Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk kedaerah-daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu, Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya sebagai lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di
Indonesia. Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan. 

0 komentar:

Posting Komentar