Tingkat pencemaran air sungai di Indonesia tercatat sudah di atas 30%.
Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian yang tergabung dalam Kelompok
Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) memprakarsai program Rencana Pengamanan Air (RPA).
Yaitu suatu program uji coba pengamanan air minum atau water safety plan.
Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, kondisi pencemaran air di Indonesia
telah meningkat hingga 30%. Angka tersebut didapat dari pemantauan terhadap 52
sungai di Tanah Air sejak 2006 hingga 2011. Dan angkanya dipastikan akan terus
meningkat seiring pertambahan penduduk.
“Program RPA ini diharapkan dapat menjadi
solusi jitu dalam menjaga kelestarian air, sehingga ke depannya penyediaan air
minum di Indonesia bisa lebih baik,” kata Nugroho Tri Utomo, Direktur
Permukiman dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
sekaligus Ketua 1 Pokja AMPL dalam siaran pers yang diterima Rumah.com hari ini
(22/3).
Program RPA merupakan salah satu upaya
untuk menjamin keamanan air minum melalui
pendekatan komprenhensif yang mencakup
semua langkah. Mulai dari mengamankan pasokan air baku, pengelolaan air, distribusi
dan pelayanan air minum, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.
Pada tahap awal, program RPA
diujicobakan pada sejumlah wilayah Indonesia, yaitu di kawasan sungai
Cikapundung, Banjarmasin, dan Bangka.
Penyunting
0 komentar:
Posting Komentar